jpnn.com, JAMBI - Sidang sengketa perdata antara dua pengusaha ekspedisi Jambi kembali bergulir. Tiga orang saksi fakta mengungkapkan keheranannya karena patok resmi BPN sudah ada sejak 1995 tetapi, lahan masih digugat.
Sidang perdata yang digelar pada Rabu (6/8) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Tidak ada komentar