jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Sat Reskrim Polres Situbondo melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit pada 24 September 2024, Kamis (15/1).
Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan 32 adegan dalam pembunuhan yang dilakukan AW alias Soni (35) warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, terhadap kakak iparnya SH (49) warga Kecamatan Sempolan, Jember.
Tidak ada komentar