jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jakarta Pranomo Anung Wibowo menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk apartemen dan rumah susun dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 650 juta.
Pramono mengatakan bahwa pembebasan pajak itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani 25 Maret.
Tidak ada komentar