jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan belum memutuskan untuk menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB 10 persen di Jakarta.
Diketahui, kebijakan terkait hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Tidak ada komentar