jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Judi Achmadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage yang merugikan negara Rp280 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin pada Selasa (22/4).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Tidak ada komentar