Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang

Praktisi Hukum Anggap Revisi UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menilai Revisi UU Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan perlu dievaluasi, karena beberapa ketentuan melemahkan sistem hukum di Indonesia.

Hal demikian tertuang dalam diskusi berjudul Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya