Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menetapkan Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada Sumut 2024.
Penetapan dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menolak gugatan pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Merespons hal ini, Edy Rahmayadi mengaku menghormati apa yang menjadi putusan MK.
Tidak ada komentar