Liputan6.com, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menunjukkan komitmen dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan bayi yang diduga dilakukan oleh anggota Ditintelkam, Brigadir AK, secara profesional dan transparan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan keamanan saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.
Tidak ada komentar