jpnn.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyosialisasikan dua Peraturan Pemerintah (PP) krusial yang baru saja ditetapkan oleh Presiden RI pada 5 Juni 2025.
Kedua regulasi itu adalah PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Tidak ada komentar