Liputan6.com, Pinrang - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Polisi menangkap seorang warga Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial S (45) yang hendak mengedarkan 1,8 kilogram sabu.
Pengungkapan ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada Minggu (6/7/2025) malam. Tim dari Satres Narkoba Polres Pinrang bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Tidak ada komentar