jatim.jpnn.com, BATU - Polres Batu menggagalkan kasus peredaran uang palsu senilai Rp14,9 juta menjelang momen Idulfitri 1446 Hijriah yang dilakukan tiga pelaku asal Kabupaten Blitar.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan terbongkarnya upaya ketiga pelaku berinisial GA (19), AA (37), dan HP (22) dalam mengedarkan uang palsu bermula dari informasi yang didapatkan tim kepolisian setempat.
Tidak ada komentar