jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso sebut sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi di Jalan Raya Bogor, Kota Depok.
Dirinya menuturkan, awalnya ada enam orang yang datang ke perusahaan penagihan utang di Jalan Raya Bogor.
Tidak ada komentar