Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung menyatakan bahwa anggotanya yang dilaporkan karena diduga melanggar prosedur penangkapan di Lampung Timur, saat ini masih dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga Romadon, seorang warga Lampung Timur yang meninggal dunia saat penangkapannya pada Maret 2024.
Tidak ada komentar