Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Merespons Begini

Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (6/12).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya