jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkap fakta baru dalam kasus mutilasi Ngawi dengan tersangka bernama Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32).
Fakta baru tersebut terkait pisau buah yang digunakan oleh Antok untuk memutilasi korbannya Uswatun Khasanah atau Ana (29).
Tidak ada komentar