banten.jpnn.com, SERANG - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang diduga diopolos.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tidak ada komentar