Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit

Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta untuk menindaklanjuti dugaan penggelapan boedel pailit (aset pailit) serta pemalsuan surat/dokumen yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dengan makelar tanah, Sandiana Soemarko. Sandiana Soemarko dan Ahmad Hidayat diduga kongkalikong menggelapkan aset yang sedang dalam status pailit.

Demikian disampaikan Muhammad Ashar Syarifuddin selaku pihak pelapor sekaligus kurator atau pihak yang mengurus serta mengawasi harta pailit Ahmad Hidayat Mus. Ahmad Hidayat Mus merupakan debitor pailit sejak 6 Juli 2020 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/pdt.sus/pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya