Belum Penuhi Komitmen Free Float, Saham SMCB Digembok

Belum Penuhi Komitmen Free Float, Saham SMCB Digembok

Liputan6.com, Jakarta - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), buka suara terkait penghentian sementara (suspensi) perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Suspensi ini mulai berlaku sejak 31 Januari 2025.

“Berdasarkan Pengumuman Bursa Efek Indonesia, perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek mengenai Sanksi Pemenuhan Saham Free Float per 31 Desember 2024” Nomor: Peng-S00003/BEI.PLP/01-2025, Perseroan (SMCB) mendapatkan sanksi penghentian sementara perdagangan efek terkait dengan pemenuhan saham free float per tanggal 31 Januari 2025,” kata Perseroan, dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (3/2/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya