YLKI Usul Pemerintah Bentuk Badan Khusus Perlindungan Data Pribadi Nasabah Perbankan
- hari ini, 17.33
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dikeluarkan pada awal tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai keputusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam upaya perbaikan signifikan dalam hal kesepakatan antara perusahaan asuransi dan konsumen.
Tidak ada komentar