Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah 7-9 Januari 2025, Simak Daerah yang Terdampak
- hari ini, 04.59
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara.
Keduanya terbukti secara sah bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).
Tidak ada komentar