jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat dua kilogram.
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28) masing-masing pidana penjara 19 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Kasim di PN Medan, Kamis.
Tidak ada komentar