Pengamat Minta DPR Undang Ahli & Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset

Pengamat Minta DPR Undang Ahli & Masyarakat Rumuskan RUU Perampasan Aset

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ahli Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya Hardjuno Wiwoho mendorong DPR dan pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-undang atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).

Sebab, RUU itu adalah langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, terutama dalam kasus di mana pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.Menurutnya, implementasi NCB di Indonesia tidak mudah karena membutuhkan keberanian politik dan kolaborasi yang nyata dari DPR.“Maka dari itu, DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk merumuskan regulasi yang matang dan dapat diterapkan secara efektif,” kata Hardjuno, Kamis (12/12).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya