jpnn.com, JAKARTA - Putusan terhadap terdakwa pengemplang kredit Bank Mayapada Ted Sioeng ditunda hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penundaan dilakukan hingga Senin (10/3) setelah Ted tidak dapat hadir dalam sidang hari ini karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Adhyaksa.
Tidak ada komentar