jabar.jpnn.com, DEPOK - Pelayanan Kesehatan pada 38 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok mengalami penyesuaian selama Ramadan.
Perubahan jam kerja pada UPTD Puskesmas tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/100/org/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Tidak ada komentar