jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Instansi jangan asal memberikan sanksi kepada ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pemberian sanksi, apalagi pemberhentian ada prosedurnya. Salah satunya melapor kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Instansi jangan asal memberikan sanksi kepada ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pemberian sanksi, apalagi pemberhentian ada prosedurnya. Salah satunya melapor kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tidak ada komentar