OJK: Penipuan Keuangan Marak, Dana Korban Rp 128,4 Miliar Terselamatkan

OJK: Penipuan Keuangan Marak, Dana Korban Rp 128,4 Miliar Terselamatkan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelamatkan Rp 128,4 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan (scam) sektor keuangan selama November 2024 sampai 5 Maret 2025.

Jumlah tersebut diperoleh dari 61.087 laporan secara nasional dengan nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan sebesar Rp 1,2 triliun.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya