Liputan6.com, Gorontalo - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan adanya indikasi praktik pengoplosan research octane number (RON) dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. "Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa RON 88 dicampur dengan RON 92, lalu dipasarkan sebagai BBM dengan harga RON 92," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Rabu (26/2/2025).
Qohar menjelaskan, dugaan pengoplosan ini diperkuat oleh keterangan saksi serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik. Meski demikian, keabsahan RON 92 hasil campuran tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium dari para ahli. "Apakah benar ini RON 92 atau bukan, akan diteliti lebih lanjut oleh ahli," tambahnya.
Tidak ada komentar