jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan seorang analis kredit bank pemerintah berinisial DK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi skema kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 15,9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Semarang Agus Sunaryo mengungkapkan DK akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan pada Jumat (28/2).
Tidak ada komentar