jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam selama Ramadan tahun ini.
Surat edaran yang ditandatangani wakil wali Kota Yogyakarta tersebut mengatur jam operasional tempat karaoke, kelab, pub dan panti pijat.
Tidak ada komentar