jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang perempuan bernama Natilda Alira (21) asal Surakarta harus berurusan dengan polisi di Madiun lantaran merugikan banyak driver ojek online karena telah melakukan order fiktif.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan menjelaskan aksi licik Natilda itu dilakukan menggunakan dua akun berbeda yakni atas nama Sania dan Nur Janna di aplikasi Gojek.
Tidak ada komentar