jatim.jpnn.com, BLITAR - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK (23) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar terkait pelanggaran dokumen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan penangkapan MHK tersebut berawal dari pengaduan masyarakat adanya WNA di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung.
Tidak ada komentar