jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dala kasus tindak pidana penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang merupakan kawasan konservasi di Ibu Kota Negara (IKN). Tiga tersangka itu ialah YH, CH dan MSH.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syafiuddin menjelaskan peran terzangka YH berperan menjual batubara yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.
Tidak ada komentar