Liputan6.com, Pringsewu - Setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat, pria berinisial A, 46 tahun, warga Desa Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dibekuk atas kasus penipuan dan penggelapan uang belasan juta rupiah milik bosnya sendiri.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Gadingrejo pada Jumat, (11/7/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. A diringkus saat berada di lokasi pelariannya di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. "Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Dari Rembang di Jawa Tengah lalu ke Bekasi. Dia bekerja sebagai sopir angkutan barang untuk menghindari kejaran petugas," ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, Kamis (17/7/2025).
Tidak ada komentar