Liputan6.com, Batam - Direktorat Jenderal Bea Cukai RI bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemda, terus intensif memberantas penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara.
Askolani, Dirjen Bea Cukai RI, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat penyelundupan di wilayah Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) mencapai ratusan miliar rupiah.
Tidak ada komentar