jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan gugatan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO).
Perpres tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 30 P/HUM/2025 dan jenis permohonan hak uji materiil (HUM).
Tidak ada komentar