jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang menyampaikan terdapat 45 warga negara asing dari sepuluh negara yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2024.
"Jenis pelanggaran yang dilakukannya itu umumnya hampir sama, karena Karawang ini adalah daerah industri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di Karawang, Senin (23/12).
Tidak ada komentar