Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- kemarin, 23.50
- jpnn.com
- 0
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang menyampaikan terdapat 45 warga negara asing dari sepuluh negara yang melakukan pelanggaran aturan keimigrasian sepanjang Januari-Desember 2024.
"Jenis pelanggaran yang dilakukannya itu umumnya hampir sama, karena Karawang ini adalah daerah industri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di Karawang, Senin (23/12).
Tidak ada komentar