BNNP Bali Tangkap Bule Rusia Pengedar Hasis Sistem Tempel, Ini Temuan Petugas
- hari ini, 21.48
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen masih terus dikritik warganet di media sosial. Kenaikan PPN 12 persen awalnya dikabarkan hanya diberlakukan untuk barang mewah.
Namun kini, publik menemukan bahwa kenaikan pajak tersebut berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk sabun mandi. Beberapa kebutuhan umum lain, seperti sampo, juga akan dikenakan PPN 12 persen.
Tidak ada komentar