Selisih 3 Persen, Abdul Ghofur Berpotensi Salip Yuhronur di Pilkada Lamongan
- hari ini, 14.14
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Yogyakarta - Berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 10/2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disambut positif perwakilan pondok pesantren DIY. Perda ini disebut langkah awal dalam penataan administrasi Ponpes dalam mendapatkan haknya dari pemerintah. Ketua DPRD DIY asal Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto menyatakan Perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren berlaku sejak 30 November 2023 lalu.
“Perda ini bertujuan untuk memperkokoh pesantren yang memiliki fungsi sebagai pelestari budaya, menegakkan Pancasila dan nguri-nguri Keistimewaan Yogyakarta. Kita tahu pesantren memiliki peran besar dalam merebut kemerdekaan maupun setelahnya,” kata Eko pada Jumat (13/9/2024).
Tidak ada komentar