Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup

Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup

jpnn.com - Pengamat Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diklaim kerugian mencapai Rp 300 triliun harus diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup dan bukan UU Tipikor.

Dia menjelaskan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara spesifik telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidananya.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya