Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 telah dibuka pada Selasa (27/8/2024). Adapun pendaftaran dapat dilakukan di tiap KPU Daerah hingga Kamis 29 Agustus 2024.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon kepala daerah jika ingin mendaftar di KPU. Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Tidak ada komentar