jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat oleh terdakwa Raden Bisma Bratakusuma bersama lima orang lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Gugatan tersebut ter registrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg.
Tidak ada komentar