jpnn.com - KABUPATEN TANGERANG - Sebanyak dua anggota Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, dipecat alias dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kedua anggota Polresta Tangerang itu dipecat karena melanggar kedisiplinan dan kode etik Polri selama bertugas.
Tidak ada komentar