Liputan6.com, Jakarta - PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), emiten yang bergerak di bidang makanan dan minuman dengan merek dagang Teguk, melaporkan adanya penandatanganan addendum atas Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Share Purchase Agreement/CSPA) terkait saham perseroan.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/10/2025), perusahaan menyebutkan addendum tersebut ditandatangani pada 30 September 2025.
Tidak ada komentar