jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jabar. Surat edaran tersebut berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW dan RT.
Dedi menuturkan, keputusan tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang timbul dari kendaraan bermotor berknalpot brong.
Tidak ada komentar