Liputan6.com, Jakarta- Penyidik Polda NTT akhirnya menetapkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, NTT, Tome da Costa dan Octovianus Pieter La'a menjadi tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Roni Naatonis, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
"Setelah kami gelar perkara, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu 26 Agustus 2025.
Tidak ada komentar