jpnn.com - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan status siaga darurat untuk menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Status siaga itu diputuskan Gubernur Sumsel Herman Deru melalui SK Nomor: 366/KPTS/BPBD-SS/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla.
Tidak ada komentar