Liputan6.com, Lampung - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menahan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun 2023.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan bahwa G diduga telah menyalahgunakan dana desa tersebut untuk kebutuhan pribadi. “Tersangka G diduga kuat menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total nilai kerugian negara hampir Rp500 juta,” ujar Yunnus, Rabu (25/6/2025).
Tidak ada komentar