Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi

Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi

jpnn.com, JAKARTA - Pemda yang tidak mengajukan usulan PPPK paruh waktu dari honorer R2/R3 harus disanksi. Tanpa sanksi tegas, kebijakan pemerintah pusat untuk menuntaskan honorer database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mandek.

Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, regulasi bertubi-tubi yang dikeluarkan pemerintah pusat mental di pemda. Itu karena tidak ada sanksi tegas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya