Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap pria berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, terkait dugaan kasus perdagangan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Jerman.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula berdasarkan laporan polisi pada 5 Maret 2025, dengan perkara penempatan pekerja PMI yang tidak memenuhi persyaratan.
Tidak ada komentar