Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, menilai langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadikan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai alat bukti kesepakatan antar platform pinjaman online (pinjol), tidak tepat secara hukum.
"Dari perspektif hukum, Code of Conduct umumnya bersifat sebagai pedoman perilaku dan etika, bukan sebagai perjanjian bisnis yang memiliki konsekuensi hukum langsung terhadap pelaku usaha terlebih pedoman tersebut tidak membatasi atau mengurangi terjadinya persaingan di antara perusahaan," ujarnya, Sabtu (15/8/2025)..
Tidak ada komentar